JDIHN LogoKemenkeu Logo
JDIHN LogoKemenkeu Logo
  • Dokumen Hukum
    • Peraturan
    • Monografi
    • Artikel Hukum
    • Putusan Pengadilan
  • Informasi
    • Regulasi
      • Infografis Regulasi
      • Simplifikasi Regulasi
      • Direktori Regulasi
      • Program Perencanaan
      • Penelitian/Pengkajian Hukum
      • Video Sosialisasi
      • Kamus Hukum
    • Informasi Penunjang
      • Tarif Bunga
      • Kurs Pajak
      • Berita
      • Jurnal HKN
      • Statistik
      • Penghargaan JDIH
  • Perihal
    • Tentang Kami
    • Struktur Organisasi
    • Anggota JDIHN
    • Prasyarat
    • Kebijakan Privasi
    • FAQ
    • Website Lama
    • Hubungi Kami

Kamus Hukum



FAQ
Prasyarat
Hubungi Kami
Kemenkeu Logo

Pengelola JDIH Kementerian Keuangan:

  • Biro Hukum, Sekretariat Jenderal
  • Alamat:Gedung Djuanda I, Lantai 13-14
    Jl. Dr. Wahidin Raya No 1, Jakarta Pusat
    Surel:kemenkeu.prime@kemenkeu.go.id

JDIH Kemenkeu

  • Profil
  • Struktur Organisasi
  • Berita JDIH
  • Statistik

Tautan JDIH

  • JDIH Nasional
  • Sekretariat Negara
  • Kemenko Perekonomian
  • Anggota Lainnya

Temukan Kami


    Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15465 (Release-30)











    Pegawai Negeri Sipil Kepolisian Negara Republik Indonesia | PNS Polri

    Pegawai Negeri Sipil Kepolisian Negara Republik Indonesia yang selanjutnya disingkat PNS Polri adalah PNS di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

    Ditemukan dalam PP 102 TAHUN 2015 dan PP 54 TAHUN 2020
    Transfer

    Transfer adalah Pemanfaatan BMN Hulu Migas dengan memindahkan penguasaan BMN Hulu Migas, baik secara administrasi maupun fisik, dari Kontraktor kepada Kontraktor lain atau Pemanfaatan material persediaan eks Kontraktor yang Kontrak Kerja Samanya telah berakhir oleh Kontraktor Alih Kelola penerus wilayah kerja yang sama dan/atau oleh Kontraktor lain.

    Ditemukan dalam 89/PMK.06/2019
    Panel Calon Agen Penjual | Panel

    Panel Calon Agen Penjual yang selanjutnya disebut Panel adalah beberapa Investment Bank yang lulus seleksi untuk kegiatan Penjualan SUN dalam Denominasi Yen.

    Ditemukan dalam 46/PMK.08/2016
    Pendidikan profesi

    Pendidikan profesi adalah pendidikan tinggi setelah program sarjana yang mempersiapkan peserta didik untuk memiliki pekerjaan dengan persyaratan keahlian khusus.

    Ditemukan dalam PP 14 TAHUN 2010
    Pejabat Negara

    Pejabat Negara adalah pimpinan dan anggota lembaga negara sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Pejabat Negara lainnya yang ditentukan oleh undang-undang.

    Ditemukan dalam PP 20 TAHUN 2022
    Dekan

    Dekan adalah pimpinan Fakultas atau Sekolah di lingkungan UGM yang berwenang dan bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan pendidikan di masing-masing Fakultas atau Sekolah.

    Ditemukan dalam PP 67 TAHUN 2013
    Penjualan

    Penjualan adalah kegiatan usaha pertambangan untuk menjual hasil pertambangan mineral atau batubara.

    Ditemukan dalam UU 4 TAHUN 2009
    Tugas dan wewenang Direksi

    Tugas dan wewenang Direksi adalah sebagai berikut : a. memimpin, mengurus, dan mengelola Perusahaan sesuai dengan maksud dan tujuan Perusahaan dengan senantiasa berusaha meningkatkan daya guna dan hasil guna dari Perusahaan; b. menguasai, memelihara, dan mengurus kekayaan Perusahaan; c. mewakili Perusahaan di dalam dan di luar Pengadilan; d. melaksanakan kebijaksanaan umum dalam mengurus Perusahaan yang telah digariskan oleh Menteri; e. menetapkan kebijaksanaan Perusahaan sesuai dengan kebijaksanaan umum yang ditetapkan oleh Menteri; f. menyiapkan pada waktunya rencana kerja tahunan Perusahaan lengkap dengan anggaran keuangan; g. mengadakan dan memelihara tata buku dan administrasi Perusahaan sesuai dengan kelaziman yang berlaku bagi suatu Perusahaan; h. menyiapkan susunan organisasi Perusahaan lengkap dengan perincian tugasnya; i. mengangkat dan memberhentikan pegawai Perusahaan sesuai dengan peraturan kepegawaian yang berlaku bagi Perusahaan; j. menetapkan gaji, pensiun/jaminan hari tua, dan penghasilan lain bagi para pegawai Perusahaan serta mengatur semua hal kepegawaian lainnya dari pegawai Perusahaan sesuai dengan ketentuan-ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku; k. memberikan segala keterangan tentang keadaan dan jalannya Perusahaan baik dalam bentuk laporan tahunan, maupun laporan berkala menurut cara dan waktu yang ditentukan dalam Peraturan Pemerintah ini serta setiap kali diminta oleh Menteri; l. menjalankan kewajiban-kewajiban lainnya berdasarkan petunjuk Menteri.

    Ditemukan dalam PP 48 TAHUN 1985
    Rincian Belanja Lain-lain TA 2006

    Rincian Belanja Lain-lain TA 2006 adalah sebagai berikut: 91 Realisasi Transfer untuk Daerah Rp226,18 triliun Belanja Kerjasama Teknis Internasional Rp 6.107.628.750 Belanja Cadangan Umum 3.222.515.140.639 Belanja Pemilu/Sidang Tahunan 5.426.131.214 Belanja Cadangan Tunjangan Beras PNS/TNI/Polri 3.641.069.000 Belanja Cadangan Dana Reboisasi 3.911.997.016.852 Belanja Tunggakan dan Klaim Pihak Ketiga 58.489.459.545 Belanja Dana Tanggap Darurat (Dana Kontinjensi) 26.951.255.117.883 Belanja Bagi Hasil Biaya /Upah Pungut PBB untuk DJP 784.914.701.630 Belanja Lain-lain II lainnya 2.478.747.640.490 Total Rp37.423.093.906. 003 Rincian Belanja Pemerintah Pusat TA 2006 menurut Bagian Anggaran dan Jenis Belanja dapat dilihat dalam Daftar

    Ditemukan dalam UU 8 TAHUN 2009
    Transaksi Derivatif

    Transaksi Derivatif adalah suatu kontrak atau perjanjian pembayaran yang nilainya merupakan turunan dari nilai dari instrumen yang mendasari, seperti suku bunga, nilai tukar komoditi, ekuitas dan indeks baik yang diikuti pergerakan atau tanpa pergerakan dana/instrumen, yang dilakukan dalam rangka lindung nilai (hedging).

    Ditemukan dalam 140/PMK.010/2009
    • 1
    • ...
    • 909
    • 910
    • 911
    • ...
    • 1000