Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15465 (Release-30)
Pegawai Negeri Sipil Kepolisian Negara Republik Indonesia yang selanjutnya disingkat PNS Polri adalah PNS di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Transfer adalah Pemanfaatan BMN Hulu Migas dengan memindahkan penguasaan BMN Hulu Migas, baik secara administrasi maupun fisik, dari Kontraktor kepada Kontraktor lain atau Pemanfaatan material persediaan eks Kontraktor yang Kontrak Kerja Samanya telah berakhir oleh Kontraktor Alih Kelola penerus wilayah kerja yang sama dan/atau oleh Kontraktor lain.
Panel Calon Agen Penjual yang selanjutnya disebut Panel adalah beberapa Investment Bank yang lulus seleksi untuk kegiatan Penjualan SUN dalam Denominasi Yen.
Pendidikan profesi adalah pendidikan tinggi setelah program sarjana yang mempersiapkan peserta didik untuk memiliki pekerjaan dengan persyaratan keahlian khusus.
Pejabat Negara adalah pimpinan dan anggota lembaga negara sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Pejabat Negara lainnya yang ditentukan oleh undang-undang.
Dekan adalah pimpinan Fakultas atau Sekolah di lingkungan UGM yang berwenang dan bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan pendidikan di masing-masing Fakultas atau Sekolah.
Penjualan adalah kegiatan usaha pertambangan untuk menjual hasil pertambangan mineral atau batubara.
Tugas dan wewenang Direksi adalah sebagai berikut : a. memimpin, mengurus, dan mengelola Perusahaan sesuai dengan maksud dan tujuan Perusahaan dengan senantiasa berusaha meningkatkan daya guna dan hasil guna dari Perusahaan; b. menguasai, memelihara, dan mengurus kekayaan Perusahaan; c. mewakili Perusahaan di dalam dan di luar Pengadilan; d. melaksanakan kebijaksanaan umum dalam mengurus Perusahaan yang telah digariskan oleh Menteri; e. menetapkan kebijaksanaan Perusahaan sesuai dengan kebijaksanaan umum yang ditetapkan oleh Menteri; f. menyiapkan pada waktunya rencana kerja tahunan Perusahaan lengkap dengan anggaran keuangan; g. mengadakan dan memelihara tata buku dan administrasi Perusahaan sesuai dengan kelaziman yang berlaku bagi suatu Perusahaan; h. menyiapkan susunan organisasi Perusahaan lengkap dengan perincian tugasnya; i. mengangkat dan memberhentikan pegawai Perusahaan sesuai dengan peraturan kepegawaian yang berlaku bagi Perusahaan; j. menetapkan gaji, pensiun/jaminan hari tua, dan penghasilan lain bagi para pegawai Perusahaan serta mengatur semua hal kepegawaian lainnya dari pegawai Perusahaan sesuai dengan ketentuan-ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku; k. memberikan segala keterangan tentang keadaan dan jalannya Perusahaan baik dalam bentuk laporan tahunan, maupun laporan berkala menurut cara dan waktu yang ditentukan dalam Peraturan Pemerintah ini serta setiap kali diminta oleh Menteri; l. menjalankan kewajiban-kewajiban lainnya berdasarkan petunjuk Menteri.
Rincian Belanja Lain-lain TA 2006 adalah sebagai berikut: 91 Realisasi Transfer untuk Daerah Rp226,18 triliun Belanja Kerjasama Teknis Internasional Rp 6.107.628.750 Belanja Cadangan Umum 3.222.515.140.639 Belanja Pemilu/Sidang Tahunan 5.426.131.214 Belanja Cadangan Tunjangan Beras PNS/TNI/Polri 3.641.069.000 Belanja Cadangan Dana Reboisasi 3.911.997.016.852 Belanja Tunggakan dan Klaim Pihak Ketiga 58.489.459.545 Belanja Dana Tanggap Darurat (Dana Kontinjensi) 26.951.255.117.883 Belanja Bagi Hasil Biaya /Upah Pungut PBB untuk DJP 784.914.701.630 Belanja Lain-lain II lainnya 2.478.747.640.490 Total Rp37.423.093.906. 003 Rincian Belanja Pemerintah Pusat TA 2006 menurut Bagian Anggaran dan Jenis Belanja dapat dilihat dalam Daftar
Transaksi Derivatif adalah suatu kontrak atau perjanjian pembayaran yang nilainya merupakan turunan dari nilai dari instrumen yang mendasari, seperti suku bunga, nilai tukar komoditi, ekuitas dan indeks baik yang diikuti pergerakan atau tanpa pergerakan dana/instrumen, yang dilakukan dalam rangka lindung nilai (hedging).