Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15465 (Release-30)
Kuasa Pengguna Barang adalah Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah atau pejabat yang ditunjuk oleh Pengguna Barang untuk 4 menggunakan barang yang berada dalam penguasaannya dengan sebaik-baiknya.
Komisi Pemeriksa Kekayaan Penyelenggara Negara yang selanjutnya disebut Komisi Pemeriksa adalah lembaga independen yang bertugas untuk memeriksa kekayaan Penyelenggara Negara dan mantan Penyelenggara Negara untuk mencegah praktek korupsi, kolusi dan nepotisme.
Unit Pengelola adalah Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan yang mempunyai tugas mengelola Pembelajaran di bidang keuangan negara.
Pengawasan Pengangkutan adalah pengawasan terhadap pengangkutan Barang Tertentu yang diangkut melalui laut dari satu tempat ke tempat lain dalam Daerah Pabean.
Target PNBP adalah perkiraan PNBP yang akan diterima dalam satu tahun anggaran untuk tahun yang direncanakan.
Setelmen adalah penyelesaian Transaksi Surat Utang Negara Secara Langsung yang terdiri dari setelmen dana dan setelmen kepemilikan Surat Utang Negara.
Persentase Anggaran Pendidikan adalah perbandingan alokasi anggaran pendidikan terhadap total anggaran belanja negara.
Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan yang selanjutnya disingkat dengan Undang- Undang KUP adalah Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009.
PSAP Nomor 10 tentang Koreksi Kesalahan, Perubahan Kebijakan Akuntansi, dan Peristiwa Luar Biasa, adalah sebagaimana ditetapkan dalam lampiran XII; dan
Unit Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pembantu BUN Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pusat yang selanjutnya disebut UAPBUN AP adalah unit akuntansi pada unit eselon I Kementerian Keuangan yang melakukan penggabungan Laporan Keuangan UAKBUN-Daerah, UAKBUN-Pusat, dan UAKKBUN-Kanwil.