Peraturan ini diterbitkan untuk mendukung pembaruan sistem administrasi perpajakan yang lebih transparan, efektif, efisien, akuntabel, dan fleksibel. Tujuannya adalah menata peraturan perpajakan agar lebih adil dan memberikan kepastian hukum, serta meningkatkan penerimaan pajak dan mendukung perekonomian nasional. Peraturan ini mengatur pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan sesuai dengan ketentuan Pasal 9 Perpres No. 40/2018.
Ruang Lingkup
Pelaksanaan Hak dan Kewajiban Perpajakan
Pendaftaran Wajib Pajak dan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak
Pendaftaran dan Pelaporan Objek Pajak Pajak Bumi dan Bangunan
Pembayaran dan Penyetoran Pajak
Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak dan Imbalan Bunga
Pelaporan Surat Pemberitahuan
Fasilitas Pajak untuk Penanaman Modal
Ketentuan Khusus Pajak atas Transaksi Tertentu
Ketentuan Teknis Sistem Inti Administrasi Perpajakan
Ketentuan Peralihan
Lampiran
Peraturan ini merupakan pedoman komprehensif untuk pelaksanaan administrasi perpajakan dalam rangka Sistem Inti Administrasi Perpajakan, mencakup aspek pendaftaran, pelaporan, pembayaran, pengembalian, pelayanan, dan ketentuan teknis lainnya guna mendukung modernisasi dan integrasi sistem perpajakan di Indonesia.