Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15855 (Release-34)
Provinsi Maluku adalah sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 1958 tentang Penetapan Undang-undang Darurat Nomor 22 Tahun 1957 tentang Pembentukan Daerah Swatantra Tingkat I Maluku yang wilayahnya telah dikurangi dengan Provinsi Maluku Utara berdasarkan Undang-undang Nomor 46 Tahun 1999 tentang Pembentukan Provinsi Maluku Utara, Kabupaten Buru, dan Kabupaten Maluku Tenggara Barat.
Kecelakaan radiasi adalah kejadian yang tidak direncanakan termasuk kesalahan operasi, kerusakan ataupun kegagalan fungsi alat atau kejadian lain yang menjurus timbulnya dampak radiasi, kondisi paparan radiasi, dan atau kontaminasi yang melampaui batas keselamatan.
Surat Keterangan Pengampunan Pajak yang selanjutnya disebut Surat Keterangan adalah surat yang diterbitkan oleh Menteri Keuangan sebagai bukti pemberian Pengampunan Pajak.
Inspeksi adalah kunjungan atau penelitian atas suatu objek Penilaian dengan tujuan mendapatkan informasi sebelum dikeluarkannya pendapat atas nilai ekonomi suatu objek Penilaian, sebagaimana dimaksud dalam SPI.
Interkoneksi adalah keterhubungan antar sistem elektronik yang digunakan dalam platform.
Pemantauan adalah kegiatan mengamati, mengidentifikasi, dan mencatat pelaksanaan Sistem Peradilan Pidana Anak yang dilakukan oleh lembaga terkait.
Bantuan Sosial Bantuan Sosial dalam TA 2006 adalah sebesar Rp40.684.769.238.136 dengan rincian sebagai berikut: 2006 2005 Kompensasi Kenaikan Harga BBM Rp14.964.381.638.996 Rp11.799.696.727.284 Langsung Sekolah/Lembaga/Guru 14.084.716.710.929 7.067.354.670.926 Imbal Swadaya Sekolah/ Lembaga 2.756.028.573.150 1.840.400.127.116 Beasiswa 1.019.688.203.670 1.467.530.749.092 Lembaga Peribadatan 113.986.593.282 26.519.292.000 Lembaga Sosial Lainnya 7.900.176.558.553 2.191.375.237.011 Jumlah Bantuan Sosial 40.838.978.278.580 24.392.876.803.429 Dikurangi: Pengembalian Bantuan Sosial (154.209.040.444) (18.035.431.164) Jumlah Bantuan Sosial (Neto) Rp40.684.769.238.136 Rp24.374.841.372.265 Belanja Sosial TA 2006 ini mengalami kenaikan sebesar Rp16.309.927.865.871 atau 66,91 persen dari TA 2005 sebesar Rp24.374.841.372.
ayat (1) Cadangan Tentara Nasional Indonesia adalah salah satu bentuk pengikutsertaan warga negara berdasarkan kesukarelaan atau kewajiban dalam pembelaan negara guna mengembangkan kekuatan Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat, Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut dan Tentara Nasional Indonesia Angkatan Udara pada waktu diperlukan. Anggota Cadangan Tentara Nasional Indonesia bersumber dari anggota Rakyat Terlatih secara sukarela dan anggota Tentara Nasional Indonesia yang telah menyelesaikan masa dinasnya secara wajib, sedangkan bagi anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang telah menyelesaikan masa dinasnya diberi kesempatan untuk menjadi anggota Cadangan Tentara Nasional Indonesia. Mengingat terdapatnya perbedaan sifat tugas antara Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam rangka penyelenggaraan pertahanan keamanan negara, maka anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang telah menyelesaikan masa dinasnya tidak dikenakan kewajiban melainkan secara sukarela untuk menjadi anggota Cadangan Tentara Nasional. ayat (2) Cukup jelas.
Kuasa Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat KPA BUN adalah pejabat pada satuan kerja dari masing-masing PPA BUN baik di kantor pusat maupun kantor daerah atau satuan kerja di kementerian/lembaga yang memperoleh penugasan dari Menteri Keuangan untuk melaksanakan pembayaran dana belanja pensiun yang berasal dari Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara.
Laporan Hasil Verifikasi adalah laporan yang berisi tentang pelaksanaan dan hasil Verifikasi yang disusun oleh petugas Verifikasi secara ringkas dan jelas serta sesuai dengan ruang lingkup dan tujuan Verifikasi.