JDIHN LogoKemenkeu Logo
JDIHN LogoKemenkeu Logo
  • Dokumen Hukum
    • Peraturan
    • Monografi
    • Artikel Hukum
    • Putusan Pengadilan
  • Informasi
    • Regulasi
      • Infografis Regulasi
      • Simplifikasi Regulasi
      • Direktori Regulasi
      • Program Perencanaan
      • Penelitian/Pengkajian Hukum
      • Video Sosialisasi
      • Kamus Hukum
    • Informasi Penunjang
      • Tarif Bunga
      • Kurs Pajak
      • Berita
      • Jurnal HKN
      • Statistik
      • Penghargaan JDIH
  • Perihal
    • Tentang Kami
    • Struktur Organisasi
    • Anggota JDIHN
    • Prasyarat
    • Kebijakan Privasi
    • FAQ
    • Website Lama
    • Hubungi Kami

Kamus Hukum



Seluruh layanan Penyebarluasan Peraturan Perundang-undangan pada JDIH Kemenkeu diberikan secara GRATIS dan tidak dipungut biaya

FAQ
Prasyarat
Hubungi Kami
Kemenkeu Logo

Pengelola JDIH Kementerian Keuangan:

  • Biro Hukum, Sekretariat Jenderal
  • Alamat:Gedung Djuanda I, Lantai 13-14
    Jl. Dr. Wahidin Raya No 1, Jakarta Pusat
    Surel:kemenkeu.prime@kemenkeu.go.id

JDIH Kemenkeu

  • Profil
  • Struktur Organisasi
  • Berita JDIH
  • Statistik

Tautan JDIH

  • JDIH Nasional
  • Sekretariat Negara
  • Kemenko Perekonomian
  • Anggota Lainnya

Temukan Kami


    Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15855 (Release-34)











    Pengangkut

    Pengangkut adalah orang perseorangan atau badan hukum, kuasanya, atau pihak yang bertanggung jawab atas pengoperasian sarana pengangkut, yang mengangkut barang dan/atau orang yang mempunyai kewajiban menyampaikan pemberitahuan pabean atas barang dan/atau orang yang diangkutnya.

    Ditemukan dalam 179/PMK.04/2016
    Pagu insentif

    Pagu insentif adalah batas tertinggi tambahan alokasi anggaran untuk pemberian insentif di bidang cukai.

    Ditemukan dalam 125/PMK.010/2015
    Bintang Swa Buwana Paksa

    Bintang Swa Buwana Paksa adalah Bintang T.N.I . Angkatan Udara, dibagi dalam tiga kelas, yaitu: a. Bintang Swa Buwana Paksa Utama. b. Bintang Swa Buwana Paksa Pratama. c. Bintang Swa Buwana Paksa Nararya. Pasal XI

    Ditemukan dalam UU 4 TAHUN 1972
    Surat Perbendaharaan Negara | SPN

    Surat Perbendaharaan Negara yang selanjutnya disebut SPN adalah Surat Utang Negara yang berjangka waktu paling lama 12 (dua belas) bulan dengan pembayaran bunga secara diskonto.

    Ditemukan dalam PP 11 TAHUN 2006
    Terpidana

    Terpidana adalah seorang yang dipidana berdasarkan putusan Pengadilan dalam lingkungan peradilan militer atau pengadilan dalam lingkungan peradilan umum yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

    Ditemukan dalam UU 31 TAHUN 1997
    HSBKu

    HSBKu adalah sebesar Rp80.000,

    Ditemukan dalam PP 13 TAHUN 2010 dan PP 13 TAHUN 2010
    Peneliti Kementerian Keuangan | Peneliti

    Peneliti Kementerian Keuangan yang selanjutnya disebut Peneliti adalah Pegawai Negeri Sipil yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan penelitian dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi pada satuan unit penelitian dan pengembangan (litbang) Kementerian Keuangan yang berkedudukan di Badan Kebijakan Fiskal. 3

    Ditemukan dalam 144/PMK.10/2015
    Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Analis Perbendaharaan Negara | SKJ

    Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Analis Perbendaharaan Negara yang selanjutnya disingkat SKJ adalah standar kemampuan yang disyaratkan untuk dapat melakukan pekerjaan tertentu dalam bidang perbendaharaan negara yang mencakup aspek 2019, No. 1226 pengetahuan, keterampilan, dan sikap sesuai tugas dan/atau fungsi jabatan.

    Ditemukan dalam 149/PMK.05/2019
    Pemegang Obligasi PT KAI | Pemegang Obligasi

    Pemegang Obligasi PT KAI yang selanjutnya disebut Pemegang Obligasi adalah investor yang menanamkan dana dengan melakukan pembelian Obligasi melalui penawaran umum atau tanpa melalui penawaran umum sehingga berhak memperoleh manfaat atas sebagian atau seluruh Obligasi yang dimiliki.

    Ditemukan dalam 148/PMK.08/2017
    Private Placement

    Private Placement adalah kegiatan penjualan Surat Utang Negara dalam valuta asing di Pasar Perdana Internasional kepada investor tertentu dengan ketentuan dan persyaratan (terms and conditions) sesuai dengan negosiasi, baik dilakukan secara langsung oleh Pemerintah atau melalui Agen Penjual.

    Ditemukan dalam 34/PMK.08/2011
    • 1
    • ...
    • 327
    • 328
    • 329
    • ...
    • 1000