JDIHN LogoKemenkeu Logo
JDIHN LogoKemenkeu Logo
  • Dokumen Hukum
    • Peraturan
    • Monografi
    • Artikel Hukum
    • Putusan Pengadilan
  • Informasi
    • Regulasi
      • Infografis Regulasi
      • Simplifikasi Regulasi
      • Direktori Regulasi
      • Program Perencanaan
      • Penelitian/Pengkajian Hukum
      • Video Sosialisasi
      • Kamus Hukum
    • Informasi Penunjang
      • Tarif Bunga
      • Kurs Pajak
      • Berita
      • Jurnal HKN
      • Statistik
      • Penghargaan JDIH
  • Perihal
    • Tentang Kami
    • Struktur Organisasi
    • Anggota JDIHN
    • Prasyarat
    • Kebijakan Privasi
    • FAQ
    • Website Lama
    • Hubungi Kami

Kamus Hukum



Seluruh layanan Penyebarluasan Peraturan Perundang-undangan pada JDIH Kemenkeu diberikan secara GRATIS dan tidak dipungut biaya

FAQ
Prasyarat
Hubungi Kami
Kemenkeu Logo

Pengelola JDIH Kementerian Keuangan:

  • Biro Hukum, Sekretariat Jenderal
  • Alamat:Gedung Djuanda I, Lantai 13-14
    Jl. Dr. Wahidin Raya No 1, Jakarta Pusat
    Surel:kemenkeu.prime@kemenkeu.go.id

JDIH Kemenkeu

  • Profil
  • Struktur Organisasi
  • Berita JDIH
  • Statistik

Tautan JDIH

  • JDIH Nasional
  • Sekretariat Negara
  • Kemenko Perekonomian
  • Anggota Lainnya

Temukan Kami


    Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15698 (Release-32)











    Pedoman Tata Cara

    Pedoman Tata Cara adalah dokumen yang berisi tata cara atau prosedur untuk desain, manufaktur, instalasi, pemeliharaan atau utilisasi dari peralatan, struktur, atau produk.

    Ditemukan dalam PP 28 TAHUN 2021
    Penerima (Beneficiary)

    Penerima (Beneficiary) adalah pihak yang disebut dalam Perintah Transfer Dana untuk menerima Dana hasil transfer.

    Ditemukan dalam UU 3 TAHUN 2011
    Tanggal Prioritas

    Tanggal Prioritas adalah tanggal pertama kali permohonan pendaftaran dimintakan hak prioritasnya di Negara asalnya.

    Ditemukan dalam PP 1 TAHUN 2005
    Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Badan Pertanahan Nasional

    Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Badan Pertanahan Nasional adalah penerimaan dari kegiatan : a. Pelayanan Pendaftaran Tanah; b. Pelayanan Pemeriksaan Tanah; c. Pelayanan Informasi Pertanahan; d. Pelayanan Konsolidasi Tanah Secara Swadaya; e. Pelayanan Redistribusi Tanah Secara Swadaya; f. Penyelenggaraan Pendidikan Program Diploma I Pengukuran dan Pemetaan Kadastral; g. Pelayanan Penetapan Hak atas Tanah.

    Ditemukan dalam PP 46 TAHUN 2002
    Kesepakatan Harga Transfer (Advance Pricing Agreement) | APA

    Kesepakatan Harga Transfer (Advance Pricing Agreement) yang selanjutnya disebut APA adalah perjanjian tertulis antara: a. Direktur Jenderal Pajak dan Wajib Pajak; atau b. Direktur Jenderal Pajak dengan otoritas pajak pemerintah negara mitra atau yurisdiksi mitra P3B yang melibatkan Wajib Pajak, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (3a) Undang-Undang Pajak Penghasilan 1984 dan perubahannya untuk menyepakati kriteria-kriteria dan/atau menentukan harga wajar atau laba wajar dimuka.

    Ditemukan dalam PP 74 TAHUN 2011
    Surat Perintah Pencairan Dana, selanjutnya disingkat SP2D, | SP2D,

    Surat Perintah Pencairan Dana, selanjutnya disingkat SP2D, adalah surat perintah yang diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara selaku Kuasa Bendahara Umum Negara untuk pelaksanaan pengeluaran atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara berdasarkan SPM.

    Ditemukan dalam 224/PMK.08/2011
    Batas Maksimal Kumulatif Pinjaman Daerah

    Batas Maksimal Kumulatif Pinjaman Daerah adalah jumlah total pinjaman seluruh Daerah pada tahun anggaran tertentu.

    Ditemukan dalam 125/PMK.07/2013
    Surat Pemberitahuan Tahunan, | SPT Tahunan,

    Surat Pemberitahuan Tahunan, yang selanjutnya disebut SPT Tahunan, adalah surat pemberitahuan yang oleh Wajib Pajak digunakan untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak, dan/atau harta dan kewajiban untuk suatu Tahun Pajak atau Bagian Tahun Pajaksesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

    Ditemukan dalam 86/PMK.03/2020
    Jaminan Pinjaman Langsung

    Jaminan Pinjaman Langsung adalah jaminan yang diberikan untuk mendukung BUMN untuk memperoleh Pinjaman Langsung dari Lembaga Keuangan Internasional guna membiayai pembangunan infrastruktur sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini.

    Ditemukan dalam 101/PMK.08/2018
    Surat Perintah Membayar, | SPM,

    Surat Perintah Membayar, yang selanjutnya disingkat SPM, adalah Surat Perintah Membayar Pengesahan P-DTP yang diterbitkan oleh PA/Kuasa PA atau pejabat lain yang ditunjuk untuk mencairkan dana yang bersumber dari DIPA atau dokumen lain yang dipersamakan.

    Ditemukan dalam 228/PMK.05/2010
    • 1
    • ...
    • 812
    • 813
    • 814
    • ...
    • 1000