Pencegahan adalah larangan yang bersifat sementara terhadap Penanggung Pajak tertentu untuk keluar dari wilayah Negara Republik Indonesia berdasarkan alasan tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Unit Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pembantu Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara Pengelolaan Belanja Subsidi yang selanjutnya disebut UAPPA BUN adalah Unit Akuntansi pada Kementerian Negara/Lembaga yang melakukan penggabungan Laporan Keuangan seluruh UAPPA-E1 BUN Pengelolaan Belanja Subsidi yang berada di bawahnya.
Perusahaan KITE IKM adalah badan usaha yang memenuhi kriteria industri kecil atau industri menengah dan telah ditetapkan sebagai penerima fasilitas KITE IKM.
Sub Rekening Kas Umum Negara yang selanjutnya disebut Sub RKUN adalah rekening yang dibuka di Bank Sentral oleh BUN/Kuasa BUN untuk memperlancar penerimaan negara, pengeluaran negara dan/atau melakukan optimalisasi dana RKUN.
Manifes Kedatangan Sarana Pengangkut yang selanjutnya disebut sebagai Inward Manifest adalah daftar muatan barang niaga yang diangkut oleh sarana pengangkut melalui laut, udara, dan darat pada saat memasuki Kawasan Pabean.
TPPB Tetap adalah TPPB yang diselenggarakan pada suatu lokasi yang ditujukan khusus untuk kegiatan Pameran dalam jangka waktu tertentu.
Kawasan permukiman adalah bagian dari lingkungan hidup di luar kawasan lindung, baik berupa kawasan perkotaan maupun perdesaan, yang berfungsi sebagai lingkungan tempat tinggal atau lingkungan hunian dan tempat kegiatan yang mendukung perikehidupan dan penghidupan.
Pengusaha rekanan adalah setiap orang, persekutuan, badan hubum baik milik negara maupun swasta, yang menghasilkan karya film ceritera atau film dokumenter;
Badan Usaha Milik Negara yang selanjutnya disingkat BUMN adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh Negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan.
Penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan yang selanjutnya disebut penyidikan adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh penyidik untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana di bidang perpajakan yang terjadi serta menemukan tersangkanya, sepanjang belum dilimpahkan ke pengadilan.