JDIHN LogoKemenkeu Logo
JDIHN LogoKemenkeu Logo
  • Dokumen Hukum
    • Peraturan
    • Monografi
    • Artikel Hukum
    • Putusan Pengadilan
  • Informasi
    • Regulasi
      • Infografis Regulasi
      • Simplifikasi Regulasi
      • Direktori Regulasi
      • Program Perencanaan
      • Penelitian/Pengkajian Hukum
      • Video Sosialisasi
      • Kamus Hukum
    • Informasi Penunjang
      • Tarif Bunga
      • Kurs Pajak
      • Berita
      • Jurnal HKN
      • Statistik
  • Perihal
    • Tentang Kami
    • Struktur Organisasi
    • Anggota JDIHN
    • Prasyarat
    • Kebijakan Privasi
    • FAQ
    • Website Lama
    • Hubungi Kami

Kamus Hukum



FAQ
Prasyarat
Hubungi Kami
Kemenkeu Logo

Pengelola JDIH Kementerian Keuangan:

  • Biro Hukum, Sekretariat Jenderal
  • Alamat:Gedung Djuanda I, Lantai 13-14
    Jl. Dr. Wahidin Raya No 1, Jakarta Pusat
    Surel:kemenkeu.prime@kemenkeu.go.id

JDIH Kemenkeu

  • Profil
  • Struktur Organisasi
  • Berita JDIH
  • Statistik

Tautan JDIH

  • JDIH Nasional
  • Sekretariat Negara
  • Kemenko Perekonomian
  • Anggota Lainnya

Temukan Kami


Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 14943 (Release-7)











Jasa Kena Pajak

Jasa Kena Pajak adalah jasa yang dikenai pajak berdasarkan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai. 3

Ditemukan dalam 65/PMK.03/2010
Induk organisasi cabang olahraga

Induk organisasi cabang olahraga adalah organisasi olahraga yang membina, mengembangkan, dan mengoordinasikan satu cabang/jenis olahraga atau gabungan organisasi cabang olahraga dari satu jenis olahraga yang merupakan anggota federasi cabang olahraga internasional yang bersangkutan.

Ditemukan dalam PP 16 TAHUN 2007 dan UU 3 TAHUN 2005
Efek

Efek adalah surat berharga yang berupa surat pengakuan utang, surat berharga komersial, saham, obligasi, tanda bukti utang, unit penyertaan kontrak investasi kolektif, kontrak berjangka atas Efek, dan setiap derivatif dari Efek.

Ditemukan dalam 119/PMK.08/2016, 123/PMK.08/2016, dan 1 dokumen lainnya
Surat Keterangan Telah Dibukukan | SKTB

Surat Keterangan Telah Dibukukan yang selanjutnya disingkat SKTB adalah surat keterangan yang diterbitkan oleh KPPN yang menyatakan bahwa Surplus Anggaran dan/atau Dana Kelolaan telah disetor dan dibukukan KPPN.

Ditemukan dalam /PMK.05/2020 dan 98/PMK.05/2017
Transaksi Keuangan Mencurigakan

Transaksi Keuangan Mencurigakan adalah Transaksi Keuangan Mencurigakan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang tentang Tindak Pidana Pencucian Uang. 3

Ditemukan dalam 143/PMK.010/2009
Perjanjian Penjaminan BUPI

Perjanjian Penjaminan BUPI adalah kesepakatan tertulis yang memuat hak dan kewajiban antara BUPI selaku Penjamin dan Badan Usaha dalam rangka penjaminan Proyek Strategis Nasional.

Ditemukan dalam /PMK.08/2021
Kuasa Pengguna Barang | KPB

Kuasa Pengguna Barang yang selanjutnya disingkat KPB adalah kepala satuan kerja atau pejabat yang ditunjuk oleh PB untuk menggunakan barang milik negara yang berada dalam penguasaannya dengan sebaik-baiknya.

Ditemukan dalam 272/PMK.05/2014
Bank Indonesia

Bank Indonesia adalah Bank Sentral Republik Indonesia sebagaimana diatur dalam Peraturan Perundang-undangan yang mengatur mengenai Bank Indonesia. 7

Ditemukan dalam 161/PMK.010/2015
Komisi Pemilihan Umum, selanjutnya disebut KPU, | KPU,

Komisi Pemilihan Umum, selanjutnya disebut KPU, adalah lembaga Penyelenggara Pemilu yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri.

Ditemukan dalam UU 22 TAHUN 2007
Aset

Aset adalah seluruh barang milik negara yang dikelola oleh Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang.

Ditemukan dalam 140/PMK.06/2014
  • 1
  • ...
  • 959
  • 960
  • 961
  • ...
  • 1000