JDIHN LogoKemenkeu Logo
JDIHN LogoKemenkeu Logo
  • Dokumen Hukum
    • Peraturan
    • Monografi
    • Artikel Hukum
    • Putusan Pengadilan
  • Informasi
    • Regulasi
      • Infografis Regulasi
      • Simplifikasi Regulasi
      • Direktori Regulasi
      • Program Perencanaan
      • Penelitian/Pengkajian Hukum
      • Video Sosialisasi
      • Kamus Hukum
    • Informasi Penunjang
      • Tarif Bunga
      • Kurs Pajak
      • Berita
      • Jurnal HKN
      • Statistik
  • Perihal
    • Tentang Kami
    • Struktur Organisasi
    • Anggota JDIHN
    • Prasyarat
    • Kebijakan Privasi
    • FAQ
    • Website Lama
    • Hubungi Kami

Kamus Hukum



FAQ
Prasyarat
Hubungi Kami
Kemenkeu Logo

Pengelola JDIH Kementerian Keuangan:

  • Biro Hukum, Sekretariat Jenderal
  • Alamat:Gedung Djuanda I, Lantai 13-14
    Jl. Dr. Wahidin Raya No 1, Jakarta Pusat
    Surel:kemenkeu.prime@kemenkeu.go.id

JDIH Kemenkeu

  • Profil
  • Struktur Organisasi
  • Berita JDIH
  • Statistik

Tautan JDIH

  • JDIH Nasional
  • Sekretariat Negara
  • Kemenko Perekonomian
  • Anggota Lainnya

Temukan Kami











    Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15299 (Release-27)


    Piutang Dana Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah Tahun Anggaran 2011 | Piutang DPPID TA 2011

    Piutang Dana Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah Tahun Anggaran 2011 yang selanjutnya disebut Piutang DPPID TA 2011 adalah jumlah sisa DPPID TA 2011 yang tidak digunakan atau tidak dilaksanakan kegiatannya sampai dengan akhir Tahun Anggaran 2011 dan menjadi kewajiban Pemda untuk mengembalikannya ke Rekening Kas Umum Negara.

    Ditemukan dalam 5/PMK.07/2014
    Pencegahan dan/atau Penanganan Corona Virus Disease 2019 | Covid-19

    Pencegahan dan/atau Penanganan Corona Virus Disease 2019 yang selanjutnya disingkat Covid-19 adalah serangkaian kegiatan pencegahan dan/atau penanganan Covid-19 sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh kementerian dan/atau lembaga yang berwenang.

    Ditemukan dalam 19/PMK.07/2020
    Lagu Kebangsaan Negara Kesatuan Republik Indonesia | Lagu Kebangsaan

    Lagu Kebangsaan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Lagu Kebangsaan adalah Indonesia Raya.

    Ditemukan dalam PP 39 TAHUN 2018 dan UU 24 TAHUN 2009
    Pemanfaatan limbah B3

    Pemanfaatan limbah B3 adalah suatu kegiatan perolehan kembali (recover) dan/atau penggunaan kembali (reuse) dan/atau daur ulang (recycle) yang bertujuan untuk mengubah limbah B3 menjadi suatu produk yang dapat digunakan dan harus juga aman bagi lingkungan dan kesehatan manusia;

    Ditemukan dalam PP 18 TAHUN 1999
    Pemerintahan daerah

    Pemerintahan daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan dewan perwakilan rakyat daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

    Ditemukan dalam UU 18 TAHUN 2009
    Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, | APBN,

    Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, yang selanjutnya disingkat APBN, adalah rencana keuangan tahunan pemerintah negara yang telah disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat. No. 1927, 2015

    Ditemukan dalam 235/PMK.07/2015
    Gabungan Partai Politik

    Gabungan Partai Politik adalah dua Partai Politik peserta Pemilihan Umum atau lebih yang bersama-sama bersepakat mencalonkan 1 (satu) pasangan calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.

    Ditemukan dalam PP 6 TAHUN 2005
    Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Petikan BLU | DIPA Petikan BLU

    Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Petikan BLU yang selanjutnya disebut DIPA Petikan BLU adalah dokumen pelaksanaan anggaran yang disusun oleh pengguna anggaran/kuasa pengguna anggaran per Satker BLU yang dicetak secara otomatis melalui sistem, yang berisi mengenai informasi kinerja, rincian pengeluaran, rencana penarikan dana dan perkiraan penerimaan, dan catatan, yang berfungsi sebagai dasar dalam pelaksanaan kegiatan Satker BLU.

    Ditemukan dalam 202/PMK.05/2022
    Laporan Keuangan Bendahara Umum Negara, selanjutnya disingkat LK BUN, | LK BUN,

    Laporan Keuangan Bendahara Umum Negara, selanjutnya disingkat LK BUN, adalah gabungan laporan keuangan entitas pelaporan Bendahara Umum Negara, informasi keuangan yang berada dalam pengelolaan Bendahara Umum Negara, dan unit-unit terkait lainnya yang mengelola dan/atau menguasai aset Pemerintah yang tidak dilaporkan dalam Laporan Keuangan Kementerian Negara/Lembaga, yang terdiri dari Laporan Realisasi Anggaran, Neraca, Laporan Arus Kas, dan Catatan atas Laporan Keuangan.

    Ditemukan dalam 78/PMK.05/2011
    Seri Surat Utang Negara Yang Kurang Likuid

    Seri Surat Utang Negara Yang Kurang Likuid adalah seri Surat Utang Negara yang berada dalam portofolio perdagangan dan rata-rata volume perdagangan harian seri Surat Utang Negara tersebut berada di bawah rata-rata volume perdagangan harian Surat Utang Negara Seri Benchmark.

    Ditemukan dalam 126/PMK.08/2011
    • 1
    • ...
    • 146
    • 147
    • 148
    • ...
    • 1000