JDIHN LogoKemenkeu Logo
JDIHN LogoKemenkeu Logo
  • Dokumen Hukum
    • Peraturan
    • Monografi
    • Artikel Hukum
    • Putusan Pengadilan
  • Informasi
    • Regulasi
      • Infografis Regulasi
      • Simplifikasi Regulasi
      • Direktori Regulasi
      • Program Perencanaan
      • Penelitian/Pengkajian Hukum
      • Video Sosialisasi
      • Kamus Hukum
    • Informasi Penunjang
      • Tarif Bunga
      • Kurs Pajak
      • Berita
      • Jurnal HKN
      • Statistik
      • Penghargaan JDIH
  • Perihal
    • Tentang Kami
    • Struktur Organisasi
    • Anggota JDIHN
    • Prasyarat
    • Kebijakan Privasi
    • FAQ
    • Website Lama
    • Hubungi Kami

Kamus Hukum



Seluruh layanan Penyebarluasan Peraturan Perundang-undangan pada JDIH Kemenkeu diberikan secara GRATIS dan tidak dipungut biaya

FAQ
Prasyarat
Hubungi Kami
Kemenkeu Logo

Pengelola JDIH Kementerian Keuangan:

  • Biro Hukum, Sekretariat Jenderal
  • Alamat:Gedung Djuanda I, Lantai 13-14
    Jl. Dr. Wahidin Raya No 1, Jakarta Pusat
    Surel:kemenkeu.prime@kemenkeu.go.id

JDIH Kemenkeu

  • Profil
  • Struktur Organisasi
  • Berita JDIH
  • Statistik

Tautan JDIH

  • JDIH Nasional
  • Sekretariat Negara
  • Kemenko Perekonomian
  • Anggota Lainnya

Temukan Kami


    Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15855 (Release-34)











    Perencana konstruksi

    Perencana konstruksi adalah penyedia jasa orang perseorangan atau badan usaha yang dinyatakan ahli yang profesional di bidang perencanaan jasa konstruksi yang mampu mewujudkan pekerjaan dalam bentuk dokumen perencanaan bangunan atau bentuk fisik lain;

    Ditemukan dalam UU 18 TAHUN 1999
    SBN Jangka Panjang

    SBN Jangka Panjang adalah SBN yang berjangka waktu lebih dari 12 (dua belas) bulan.

    Ditemukan dalam 181/PMK.05/2015
    Kekuasaan Kehakiman

    Kekuasaan Kehakiman adalah kekuasaan negara yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, demi terselenggaranya Negara Hukum Republik Indonesia.

    Ditemukan dalam UU 48 TAHUN 2009
    Imbalan DMO

    Imbalan DMO adalah imbalan yang dibayarkan oleh Pemerintah kepada kontraktor atas penyerahan minyak dan/atau gas bumi untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri dengan menggunakan harga yang ditetapkan oleh Menteri yang bidang tugas dan tanggung jawabnya meliputi kegiatan usaha minyak dan gas bumi.

    Ditemukan dalam PP 79 TAHUN 2010
    Pengadilan

    Pengadilan adalah Pengadilan Tata Usaha Negara.

    Ditemukan dalam UU 11 TAHUN 2020 dan UU 30 TAHUN 2014
    Pengawasan

    Pengawasan adalah seluruh proses kegiatan penilaian terhadap kepengurusan Perusahaan dengan tujuan agar Perusahaan melaksanakan fungsinya dengan baik dan berhasil mencapai tujuan yang telah ditetapkan.

    Ditemukan dalam PP 31 TAHUN 2002
    Kontraktor, Operator, Kontrak Bagi Hasil, dan Lifting

    Kontraktor, Operator, Kontrak Bagi Hasil, dan Lifting adalah Kontraktor, Operator, Kontrak Bagi Hasil, dan Lifting sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah.

    Ditemukan dalam 34/PMK.03/2018
    Aplikasi Online Monitoring Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara | Aplikasi OMSPAN

    Aplikasi Online Monitoring Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara yang selanjutnya disebut Aplikasi OMSPAN adalah aplikasi yang digunakan dalam rangka memonitoring transaksi dalam Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara dan menyajikan informasi sesuai dengan kebutuhan yang diakses melalui jaringan berbasis web.

    Ditemukan dalam 130/PMK.07/2019
    Pemberi Hibah dan Donasi

    Pemberi Hibah dan Donasi adalah lembaga/masyarakat/badan hukum dalam negeri, pemerintah negara asing/lembaga keuangan dan lembaga nonkeuangan asing, lembaga multilateral, dan lembaga keuangan dan lembaga nonkeuangan dalam negeri yang berdomisili dan melakukan kegiatan usaha di luar wilayah negara Republik Indonesia.

    Ditemukan dalam 124/PMK.05/2020
    Kecuali ditentukan lain dalam Undang-Undang ini maka hukum acara yang berlaku

    Kecuali ditentukan lain dalam Undang-Undang ini maka hukum acara yang berlaku adalah Hukum Acara Perdata.

    Ditemukan dalam UU 37 TAHUN 2004
    • 1
    • ...
    • 336
    • 337
    • 338
    • ...
    • 1000