Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15698 (Release-32)
Pengguna Anggaran adalah pejabat pemegang kewenangan penggunaan anggaran Kementerian/lembaga/satuan kerja perangkat daerah.
Pengusaha Kena Pajak adalah pengusaha yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang dikenai pajak berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah beserta perubahannya.
Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia yang selanjutnya disingkat SKN- BI adalah Sistem Kliring Bank Indonesia yang meliputi Kliring Debet dan Kliring Kredit yang penyelesaian akhirnya dilakukan secara nasional.
Pasar Perdana Domestik adalah kegiatan penawaran dan penjualan Obligasi Negara kepada Investor Ritel yang dilakukan di wilayah Indonesia untuk pertama kali.
Perusahaan Perseroan yang selanjutnya disebut Persero adalah BUMN yang berbentuk perseroan terbatas yang modalnya terbagi dalam saham yang seluruh atau paling sedikit 51 % (lima puluh satu persen) sahamnya dimiliki oleh Negara Republik Indonesia.
Pengolah limbah radioaktif adalah Penghasil limbah radioaktif atau Badan Pelaksana atau Badan Usaha Milik Negara, koperasi, dan atau badan swasta yang bekerja sama dengan atau ditunjuk oleh Badan Pelaksana yang mengolah limbah radioaktif.
Orang muda adalah orang laki-laki atau wanita yang berumur 15 (lima belas) tahun atau lebih dan kurang dari 18 (delapan belas) tahun.
Pajak perdagangan internasional adalah semua penerimaan negara yang berasal dari bea masuk dan pajak/pungutan ekspor.
Pembelian Kembali SUN Dengan Cara Penukaran (debt switching) adalah pembelian kembali SUN yang penyelesaian transaksinya dilakukan dengan penyerahan SUN seri lain oleh Pemerintah dan apabila terdapat selisih nilai penyelesaian transaksinya, dapat dibayar tunai.
Madrasah Aliyah Kejuruan, yang selanjutnya disingkat MAK, adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal dalam binaan Menteri Agama yang menyelenggarakan pendidikan kejuruan dengan kekhasan agama Islam pada jenjang pendidikan menengah sebagai lanjutan dari SMP, MTs, atau bentuk lain yang sederajat atau lanjutan dari hasil belajar yang diakui sama atau setara SMP atau MTs.