Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15698 (Release-32)
Penerima Tunjangan adalah warga negara yang memenuhi persyaratan tertentu untuk menerima penghargaan dan/atau penghormatan dari negara dalam 2021, No. 459 bentuk pemberian Tunjangan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dana Daerah untuk Urusan Bersama yang selanjutnya disingkat DDUB adalah dana yang bersumber dari APBD.
Organisasi Kepariwisataan adalah institusi baik di lingkungan Pemerintah maupun swasta yang berhubungan dengan penyelenggaraan kegiatan Kepariwisataan.
Sampah spesifik adalah sampah yang karena sifat, konsentrasi, dan/atau volumenya memerlukan pengelolaan khusus.
Daftar Barang adalah daftar yang memuat data BMN.
Penyelenggaraan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi adalah proses, cara, dan/atau aktivitas menyelenggarakan kegiatan pendidikan, penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi.
Obligasi PT KAI yang selanjutnya disebut Obligasi adalah surat utang yang diterbitkan oleh PT KAI selaku emiten dalam rangka pendanaan penyelenggaraan Kereta Api Ringan/Light Rail Transit terintegrasi di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, dan Bekasi melalui penawaran umum atau tanpa melalui penawaran umum dan berjangka waktu lebih dari 12 (dua belas) bulan.
SUN dalam Denominasi Yen adalah SUN yang diterbitkan di pasar perdana dalam denominasi Yen di Jepang.
Tempat Penyimpanan adalah tempat, bangunan, dan/atau lapangan yang bukan merupakan bagian dari pabrik, yang dipergunakan untuk menyimpan barang kena cukai berupa EA yang masih terutang Cukai dengan tujuan untuk disalurkan, dijual, atau diekspor.
Rawan bencana adalah kondisi atau karakteristik geologis, biologis, hidrologis, klimatologis, geografis, sosial, budaya, politik, ekonomi, dan teknologi pada suatu wilayah untuk jangka waktu tertentu yang mengurangi kemampuan mencegah, meredam, mencapai kesiapan, dan mengurangi kemampuan untuk menanggapi dampak buruk bahaya tertentu.