JDIHN LogoKemenkeu Logo
JDIHN LogoKemenkeu Logo
  • Dokumen Hukum
    • Peraturan
    • Monografi
    • Artikel Hukum
    • Putusan Pengadilan
  • Informasi
    • Regulasi
      • Infografis Regulasi
      • Simplifikasi Regulasi
      • Direktori Regulasi
      • Program Perencanaan
      • Penelitian/Pengkajian Hukum
      • Video Sosialisasi
      • Kamus Hukum
    • Informasi Penunjang
      • Tarif Bunga
      • Kurs Pajak
      • Berita
      • Jurnal HKN
      • Statistik
  • Perihal
    • Tentang Kami
    • Struktur Organisasi
    • Anggota JDIHN
    • Prasyarat
    • Kebijakan Privasi
    • FAQ
    • Website Lama
    • Hubungi Kami

Kamus Hukum



FAQ
Prasyarat
Hubungi Kami
Kemenkeu Logo

Pengelola JDIH Kementerian Keuangan:

  • Biro Hukum, Sekretariat Jenderal
  • Alamat:Gedung Djuanda I, Lantai 13-14
    Jl. Dr. Wahidin Raya No 1, Jakarta Pusat
    Surel:kemenkeu.prime@kemenkeu.go.id

JDIH Kemenkeu

  • Profil
  • Struktur Organisasi
  • Berita JDIH
  • Statistik

Tautan JDIH

  • JDIH Nasional
  • Sekretariat Negara
  • Kemenko Perekonomian
  • Anggota Lainnya

Temukan Kami


    Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15299 (Release-27)











    Unsur Kegiatan

    Unsur Kegiatan adalah kelompok kegiatan dalam Jabatan Fungsional Pemeriksa Bea dan Cukai yang diperhitungkan dalam angka kredit sebagai salah satu bahan pertimbangan kenaikan pangkat dan/atau jabatan.

    Ditemukan dalam 184/PMK.04/2014
    Bentuk Kontrak Kerja Sama

    Bentuk Kontrak Kerja Sama adalah Kontrak Bagi Hasil atau bentuk Kontrak Kerja Sama lain seperti Kontrak Jasa. Tingkat risiko didasarkan pada tahapan kegiatan, lokasi dan ketersediaan data serta infrastruktur.

    Ditemukan dalam PP 35 TAHUN 2004
    Unit Kerja BPKP

    Unit Kerja BPKP adalah unit Sekretariat Utama, Kedeputian, Pusat-Pusat, Inspektorat, dan Perwakilan BPKP.

    Ditemukan dalam 19/PMK.05/2016
    Tenaga Kerja Konstruksi

    Tenaga Kerja Konstruksi adalah setiap orang yang memiliki keterampilan atau pengetahuan dan pengalaman dalam melaksanakan Pekerjaan Konstruksi yang dibuktikan dengan Sertifikat Kompetensi Kerja Konstruksi.

    Ditemukan dalam PP 14 TAHUN 2021
    Menteri

    Menteri adalah Menteri yang bertanggung jawab di bidang ketenagalistrikan.

    Ditemukan dalam PP 53 TAHUN 2003 dan UU 20 TAHUN 2002
    Satuan Kerja | Satker

    Satuan Kerja yang selanjutnya disebut Satker adalah unit organisasi lini Kementerian Negara/Lembaga atau unit organisasi Pemerintah Daerah yang melaksanakan kegiatan Kementerian Negara/Lembaga dan memiliki kewenangan dan tanggung jawab penggunaan anggaran.

    Ditemukan dalam /PMK.05/2021, 10/PMK.03/2013, dan 8 dokumen lainnya
    Direktorat Jenderal

    Direktorat Jenderal adalah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara.

    Ditemukan dalam 04/PMK.06/2010, 168/PMK.06/2013, dan 7 dokumen lainnya
    Lembaga National Single Window | LNSW

    Lembaga National Single Window yang selanjutnya disingkat LNSW adalah unit organisasi Kementerian Keuangan yang mempunyai tugas melaksanakan Pengelolaan INSW dan Penyelenggaraan SINSW dalam penanganan dokumen kepabeanan, dokumen kekarantinaan, dokumen perizinan, dokumen kepelabuhanan/kebandarudaraan, dan dokumen lain, yang terkait dengan ekspor dan/atau impor, dan dokumen logistik nasional secara elektronik.

    Ditemukan dalam 199/PMK.012/2020 dan 214/PMK.012/2022
    Catatan atas Laporan Keuangan | CaLK

    Catatan atas Laporan Keuangan yang selanjutnya disingkat CaLK adalah bagian yang tak terpisahkan dari laporan keuangan yang menyajikan informasi tentang penjelasan pos-pos laporan keuangan dalam rangka pengungkapan yang memadai.

    Ditemukan dalam 197/PMK.07/2011, 272/PMK.05/2014, dan 1 dokumen lainnya
    Aparat Pengawasan Intern Pemerintah Kementerian Negara/ Lembaga | APIP K/L

    Aparat Pengawasan Intern Pemerintah Kementerian Negara/ Lembaga yang selanjutnya disingkat APIP K/L adalah Inspektorat Jenderal/Inspektorat Utama/Inspektorat atau nama lain yang secara fungsional melaksanakan pengawasan intern yang bertanggung jawab langsung kepada menteri/pimpinan lembaga.

    Ditemukan dalam 257/PMK.02/2014 dan 257/PMK.03/2014
    • 1
    • ...
    • 90
    • 91
    • 92
    • ...
    • 1000