JDIHN LogoKemenkeu Logo
JDIHN LogoKemenkeu Logo
  • Dokumen Hukum
    • Peraturan
    • Monografi
    • Artikel Hukum
    • Putusan Pengadilan
  • Informasi
    • Regulasi
      • Infografis Regulasi
      • Simplifikasi Regulasi
      • Direktori Regulasi
      • Program Perencanaan
      • Penelitian/Pengkajian Hukum
      • Video Sosialisasi
      • Kamus Hukum
    • Informasi Penunjang
      • Tarif Bunga
      • Kurs Pajak
      • Berita
      • Jurnal HKN
      • Statistik
  • Perihal
    • Tentang Kami
    • Struktur Organisasi
    • Anggota JDIHN
    • Prasyarat
    • Kebijakan Privasi
    • FAQ
    • Website Lama
    • Hubungi Kami

Kamus Hukum



FAQ
Prasyarat
Hubungi Kami
Kemenkeu Logo

Pengelola JDIH Kementerian Keuangan:

  • Biro Hukum, Sekretariat Jenderal
  • Alamat:Gedung Djuanda I, Lantai 13-14
    Jl. Dr. Wahidin Raya No 1, Jakarta Pusat
    Surel:kemenkeu.prime@kemenkeu.go.id

JDIH Kemenkeu

  • Profil
  • Struktur Organisasi
  • Berita JDIH
  • Statistik

Tautan JDIH

  • JDIH Nasional
  • Sekretariat Negara
  • Kemenko Perekonomian
  • Anggota Lainnya

Temukan Kami


    Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15299 (Release-27)











    Lahan Pembudidayaan Ikan

    Lahan Pembudidayaan Ikan adalah tempat melakukan kegiatan pembudidayaan Ikan.

    Ditemukan dalam PP 27 TAHUN 2021
    Dewan Masyayikh

    Dewan Masyayikh adalah lembaga yang dibentuk oleh Pesantren yang bertugas melaksanakan sistem penjaminan mutu internal Pendidikan Pesantren.

    Ditemukan dalam UU 18 TAHUN 2019
    Institut Pertanian Bogor | IPB

    Institut Pertanian Bogor yang selanjutnya disingkat IPB adalah perguruan tinggi negeri badan hukum.

    Ditemukan dalam PP 66 TAHUN 2013
    Adapun perhitungan sanksi administrasi berupa denda

    Adapun perhitungan sanksi administrasi berupa denda adalah sebagai berikut: Impor 15 unit @ CIF USD 20,00 = CIF USD 300,00 NDPBM USD 1,00 = Rp10.000,00 Nilai pabean = 15 x USD 20,00 x Rp10.000,00 = Rp3.000.000,00 BM tanpa fasilitas = 15% x Rp3.000.000,00 = Rp450.000,00 BM mendapat fasilitas keringanan menjadi 5% = 5% x Rp3.000.000,00 = Rp150.000,00 Total BM yang mendapat fasilitas keringanan BM = Rp450.000,00 - Rp150.000,00 = Rp300.000,00 Terjadi penyalahgunaan 5 unit @ CIF USD 20,00 = CIF USD 100 = Rp1.000.000,00 BM tanpa fasilitas = 15% x Rp1.000.000,00 = Rp150.000,00 BM mendapat fasilitas keringanan menjadi 5% = 5% x Rp1.000.000,00 = Rp50.000,00 Total BM yang mendapat fasilitas keringanan BM = Rp150.000,00 - Rp50.000,00 = Rp100.000,00 Perhitungan Interval Denda (PID): BM fasilitas yang disalahgunakan --------------------------------- x 100% = X Total BM yang mendapat fasilitas 100.000 PID = ------- x 100% = 33,33% 300.000 Perhitungan denda: PID berada pada kisaran di atas 20% sampai dengan 40% sehingga dikenai denda sebesar 200% dari BMSDB. Denda = 200% x BMSDB = 200% x Rp100.000,00 = Rp200.000,00 Jadi importir dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp200.000,

    Ditemukan dalam PP 28 TAHUN 2008
    Surat Ketetapan Pengembalian

    Surat Ketetapan Pengembalian adalah surat ketetapan yang diterbitkan oleh pengguna anggaran/KPA Satker, Pemda, PT Taspen (Persero), PT Asabri (Persero), Bank Persepsi, Pos Persepsi, dan Lembaga Persepsi Lainnya yang menetapkan penerima pengembalian kesalahan/kelebihan penerimaan Dana PFK pegawai.

    Ditemukan dalam 212/PMK.05/2020
    Surat Keputusan Penetapan Rincian Transfer ke Daerah, | SKP-RTD,

    Surat Keputusan Penetapan Rincian Transfer ke Daerah, yang selanjutnya disingkat SKP-RTD, adalah surat keputusan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban anggaran yang memuat rincian jumlah transfer per daerah untuk setiap jenis transfer dalam periode tertentu.

    Ditemukan dalam 127/PMK.05/2010
    Surat Perintah Pembebanan Surat Perintah Pencairan Dana Reksus | SPB-SP2D

    Surat Perintah Pembebanan Surat Perintah Pencairan Dana Reksus yang selanjutnya disingkat SPB-SP2D adalah Surat Perintah Pembebanan Reksus yang diterbitkan oleh KPPN berdasarkan SP2D- Reksus.

    Ditemukan dalam 188/PMK.07/2012
    Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara | APBN

    Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang selanjutnya disingkat APBN adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh dewan perwakilan rakyat.

    Ditemukan dalam 50/PMK.05/2018
    Standar

    Standar adalah persyaratan teknis atau sesuatu yang dibakukan, termasuk tata cara dan metode yang disusun berdasarkan konsensus semua pihak/Pemerintah/ keputusan internasional yang terkait dengan memperhatikan syarat keselamatan, keamanan, kesehatan, lingkungan hidup, perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, pengalaman, serta perkembangan masa kini dan masa depan untuk memperoleh manfaat yang sebesar- besarnya.

    Ditemukan dalam PP 34 TAHUN 2018
    Qardh

    Qardh adalah pinjaman dana dari Perusahaan kepada Dana Tabarru’ dalam rangka menanggulangi ketidakcukupan kekayaan Dana Tabarru’ untuk membayar santunan atau klaim kepada Peserta.

    Ditemukan dalam 11/PMK.010/2011
    • 1
    • ...
    • 108
    • 109
    • 110
    • ...
    • 1000