JDIHN LogoKemenkeu Logo
JDIHN LogoKemenkeu Logo
  • Dokumen Hukum
    • Peraturan
    • Monografi
    • Artikel Hukum
    • Putusan Pengadilan
  • Informasi
    • Regulasi
      • Infografis Regulasi
      • Simplifikasi Regulasi
      • Direktori Regulasi
      • Program Perencanaan
      • Penelitian/Pengkajian Hukum
      • Video Sosialisasi
      • Kamus Hukum
    • Informasi Penunjang
      • Tarif Bunga
      • Kurs Pajak
      • Berita
      • Jurnal HKN
      • Statistik
      • Penghargaan JDIH
  • Perihal
    • Tentang Kami
    • Struktur Organisasi
    • Anggota JDIHN
    • Prasyarat
    • Kebijakan Privasi
    • FAQ
    • Website Lama
    • Hubungi Kami

Kamus Hukum



Seluruh layanan Penyebarluasan Peraturan Perundang-undangan pada JDIH Kemenkeu diberikan secara GRATIS dan tidak dipungut biaya

FAQ
Prasyarat
Hubungi Kami
Kemenkeu Logo

Pengelola JDIH Kementerian Keuangan:

  • Biro Hukum, Sekretariat Jenderal
  • Alamat:Gedung Djuanda I, Lantai 13-14
    Jl. Dr. Wahidin Raya No 1, Jakarta Pusat
    Surel:kemenkeu.prime@kemenkeu.go.id

JDIH Kemenkeu

  • Profil
  • Struktur Organisasi
  • Berita JDIH
  • Statistik

Tautan JDIH

  • JDIH Nasional
  • Sekretariat Negara
  • Kemenko Perekonomian
  • Anggota Lainnya

Temukan Kami


    Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15698 (Release-32)











    Reparasi Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang, dan Alat Perlengkapan

    Reparasi Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang, dan Alat Perlengkapan adalah suatu kegiatan memperbaiki dan/atau memelihara Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang, dan Alat Perlengkapan, dilakukan oleh Reparatir Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang, dan Alat Perlengkapan.

    Ditemukan dalam PP 29 TAHUN 2021
    Prinsip pokok penempatan dalam jabatan

    Prinsip pokok penempatan dalam jabatan adalah "mendapatkan orang yang tepat pada tempat yang tepat". Dalam sistim pembinaan karier yang sehat selalu ada pengkaitan yang erat antara jabatan dan pangkat, artinya seorang Pegawai Negeri Sipil yang ditunjuk menduduki sesuatu jabatan haruslah mempunyai pangkat yang sesuai untuk jabatan itu.

    Ditemukan dalam UU 8 TAHUN 1974
    Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai | NPPBKC,

    Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai yang selanjutnya disingkat NPPBKC, adalah izin untuk menjalankan kegiatan sebagai pengusaha pabrik, pengusaha tempat penyimpanan, importir barang kena cukai, penyalur, atau pengusaha tempat penjualan eceran di bidang cukai.

    Ditemukan dalam 29/PMK.04/2018
    Pemberhentian Sementara sebagai PNS

    Pemberhentian Sementara sebagai PNS adalah pemberhentian yang mengakibatkan PNS kehilangan statusnya sebagai PNS untuk sementara waktu.

    Ditemukan dalam PP 11 TAHUN 2017
    Pedoman teknis

    Pedoman teknis adalah acuan teknis yang merupakan penjabaran lebih lanjut dari Peraturan Pemerintah ini dalam bentuk ketentuan teknis penyelenggaraan bangunan gedung.

    Ditemukan dalam PP 36 TAHUN 2005
    Dataran banjir

    Dataran banjir adalah dataran di sepanjang kiri dan/atau kanan sungai yang tergenang air pada saat banjir.

    Ditemukan dalam PP 38 TAHUN 2011
    Menteri

    Menteri adalah Menteri yang bertanggung jawab dalam urusan pemerintahan di bidang sosial.

    Ditemukan dalam PP 43 TAHUN 2004
    Penebusan

    Penebusan adalah pembayaran yang dilakukan oleh Penjamin Hutang untuk mengambil kembali Barang Jaminan.

    Ditemukan dalam 180/PMK.06/2009, 20/PMK.05/2016, dan 4 dokumen lainnya
    Dalam Pasal Undang-undang Nomor 28 Tahun 1959 tentang Penetapan Undangundang darurat Nomor 4 Tahun 1956, Undang-undang Darurat Nomor 5 Tahun 1956, dan Undang-undang Darurat Nomor 6 Tahun 1956, tentang Pembentukan Daerah Tingkat II termasuk Kotapraja, dalam lingkungan Daerah Tingkat I Sumatera Selatan, disebutkan antara lain bahwa Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung Selatan | kan antara lain bahwa Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung Selatan

    Dalam Pasal Undang-undang Nomor 28 Tahun 1959 tentang Penetapan Undangundang darurat Nomor 4 Tahun 1956, Undang-undang Darurat Nomor 5 Tahun 1956, dan Undang-undang Darurat Nomor 6 Tahun 1956, tentang Pembentukan Daerah Tingkat II termasuk Kotapraja, dalam lingkungan Daerah Tingkat I Sumatera Selatan, disebutkan antara lain bahwa Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung Selatan adalah merupakan salah satu diantara Kabupaten-Kabupaten Daerah Tingkat II yang berada di Propinsi Daerah Tingkat I Sumatera Selatan dan Ibukotanya berkedudukan di wilayah Teluk Betung.

    Ditemukan dalam PP 39 TAHUN 1981
    Pembelian Kembali SUN Dengan Cara Tunai

    Pembelian Kembali SUN Dengan Cara Tunai adalah pembelian kembali SUN yang penyelesaian transaksinya dilakukan dengan pembayaran secara tunai oleh Pemerintah.

    Ditemukan dalam 149/PMK.08/2018
    • 1
    • ...
    • 656
    • 657
    • 658
    • ...
    • 1000